GOPOS.ID – Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan 12 SKPD mitra pada Jumat (17/01/2024) berlangsung panas.
Pembahasan utama adalah keterlambatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sudah berjalan empat tahun tanpa penyelesaian.
Ketua Komisi III, Abdul Zamad Lauma, menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD dan kurangnya komitmen pemerintah daerah.
“Empat tahun bukan waktu singkat. Tanpa RTRW, investasi tidak akan masuk, dan Bolmut akan terus tertinggal,” ujarnya.
Sekretaris Komisi III, Vikri Gam, mengkritik Kepala Bidang Tata Ruang, Surianingrat Datunsolang, karena tidak memberikan solusi konkret.
“Kami tidak butuh teori, tapi langkah nyata untuk menyelesaikan RTRW ini,” tegasnya.
Anggota DPRD lainnya, Donal Lamunte, menilai keterlambatan ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah.
“RTRW adalah dokumen strategis yang tidak boleh diabaikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Sem Hasan, mengingatkan bahwa RTRW adalah fondasi pembangunan jangka panjang yang harus segera dituntaskan.
Persoalan anggaran juga menjadi sorotan. Meidi Pontoh menegaskan bahwa keterbatasan dana tidak boleh menjadi alasan keterlambatan. “Pemerintah harus mencari solusi, bukan terus menunda,” katanya.
Kepala Dinas PUTR, Rudini Masuara, mengklaim pihaknya sudah berusaha menyelesaikan dokumen RTRW, namun masih ada kendala teknis.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Moh. Noh Djarumia, menyatakan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) belum bisa diperdakan karena terganjal dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang belum disusun Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala DLH, Dr. Hidayat Panigoro, menyebut anggaran minim sebagai kendala utama.
“Ada 24 dokumen teknis yang membutuhkan KLHS, dengan kebutuhan dana lebih dari Rp 3 miliar,” jelasnya.
Kepala Bapelitbang, Aroman Talibo, berjanji akan mempercepat penyelesaian dokumen dan membentuk tim teknis dengan dukungan kementerian terkait.
DPRD Bolmut memberi tenggat waktu enam bulan untuk merampungkan semua dokumen, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk keterlambatan revisi RTRW.