GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kasus penganiayaan berujung kematian bocah perempuan ASK alias Icha (5) turut menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kota Gorontalo. Terkait peristiwa tersebut, DPPKB-P3A akan optimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas (Kadis) DPPKB-P3A Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengungkapkan kasus tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk semua orang tua agar tidak ringan tangan, berlaku keras, dan bijaksana dalam menghadapi anak-anak.
“Kami dari DPPKB-P3A Kota Gorontalo sangat prihatin dan turut berduka cita, atas meninggalnya korban dugaan penganiayaan. Kejadian ini adalah evaluasi bagi kami, untuk memaksimalkan pembentukan pemahaman kepada masyarakat atas pemenuhan hak-hak anak. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, kedepan kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi,” kata Jebolan STPDN 2006, Selasa (24/05/2022).
Mantan Camat Kota Timur ini menerangkan, dugaan penganiaya yang menimpa bocah asal Kota Kotamobagu itu menarik perhatian seluruh masyarakat, dan Pemerintah Daerah, terutama kaum Ibu. Sebab menjadi korban adalah anak yang masih di bawah umur, dan membutuhkan perhatian khusus dari orang tua. Bercermin dari kejadian itu, menurutnya ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk masyarakat, akan tetapi Pemerintah Daerah khususnya DPPKB-P3A Kota Gorontalo.
“Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi, sering kali didasari oleh beberapa faktor. Mulai dari ekonomi keluarga, ketidakharmonisnya lingkungan keluarga, ketidaksiapnya orang tua memiliki anak, dan minimnya pemahaman orang tua terhadap cara asuh anak,” paparnya.
Selanjutnya pihaknya akan minimalisir tindakan-tindakan yang merugikan anak-anak. Seperti konseling bagi orang tua yang sudah pernah terlibat kasus kekerasan terhadap anak. Dan juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, dan para siswa tetang perlindungan terhadap anak-anak.
“Lembaga untuk meminimalisir dugaan kasus kekerasa terhadap anak juga perempuan. Kami juga sudah melakukan penanganan terhadap dugaan kasus (penganiyaan terhadap Icha) tersebut dengan unsur PPA Polres Gorontalo Kota kaitan dengan hak-hak anak tersebut,” pungkasnya. (Sari/rls/gopos)