GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mencatat jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 400 jiwa. Jumlah ini akan disinkronkan kembali bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menjelaskan, DPK merupakan pemilih yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Namun pada saat penyusunan daftar pemilih, yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk tahap pertama ini ada sekitar 400 jiwa. Ini yang kita sinkronkan bersama Disdukcapil serta KPU kabupaten/kota,” ujar Sophian Rahmola pada Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Provinsi Gorontalo, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Senin (21/1/2019).
Baca juga : KPU Matangkan Penetapan DPTb dan DPK
Menurut Sophian Rahmola, jumlah DPK ini bisa saja bertambah atau sebaliknya berkurang. Sebab, KPU masih terus berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait perkembangan perekaman E-KTP.
“Teman-teman di Disdukcapil hingga saat ini masih melakukan perekaman e-KTP. Termasuk kemarin dilaksanakan di Lapas. Nah ini membuat data DPK dinamis. Artinya bisa saja bertambah dan bisa saja berkurang,” ujar mantan Ketua KPU Gorontalo Utara (Gorut) itu.
Baca juga : Dorong Partisipasi Kader Kesehatan, SBH Bonebol Dibentuk
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem saat membuka rakor menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya KPU Provinsi Gorontalo dalam melindungi hak pilih. Khususnya warga yang tidak sempat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih yang pada hari H tidak bisa memilih di TPS asal.
“Kegiatan hari ini merupakan melakukan sinkronisasi data khususnya warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sebab, Disdukcapil terus melakukan perekaman. Baik di lapas, sekolah maupun di kantor-kantor camat,” tutur Fadli.(adm-02)