GOPOS.ID, PONKEP – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro menyebutkan bahwa isi dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), dicantumkan tentang hak dan kewajiban.
“Disini ada dokumen PKS yang berisi tentang hak dan kewajiban. Apa hak dari pada PT. Blue Bay Divers dan hak dari pada pemerintah kecamatan disitu diatur secara rinci,” kata Suleman Lakoro, di Aula Kantor Camat Ponelo Kepulauan, Senin (30/1/2023).
Pada kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Wisata Pulau Saronde tersebut, Suleman menjelaskan apa yang menyangkut soal pulau tidak bisa didatangi masyarakat tidaklah benar.
“Kemudian yang dipersoalkan menyangkut pulau katanya sudah tidak bisa didatangi oleh masyarakat, itu tidak benar,” ujar Suleman.
Justru kata Suleman, akses masyarakat yang lebih besar. Hanya saja persoalannya itu harus ada batas-batasnya. 30 persen ada, bahkan kalau saya lihat dari petanya mana wilayah yang dikelola PT. Blue Bay Divers dan akses masyarakat.
“Dinas PTSP juga sudah ada dokumen yang dibawah tentang keberadaan PT. Blue Bay Divers ini di Gorontalo Utara,” jelasnya. (Isno/gopos)