GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pemeriksa Daerah (TPD)-DKPP Provinsi Gorontalo, Sahmin Madina mengingatkan para penyelenggara yang sedang menjalankan tugasnya untuk taat dan patuh terhadap kode etik penyelenggara.
Tidak hanya itu, setiap aduan atau laporan yang masuk ke Bawaslu wajib diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika diwawancarai media ini, pria yang juga dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo mengungkapkan dalam tahapan Pilkada 2024, penyelenggara akan diperhadapkan dengan berbagai kepentingan.
Untuk itu, dirinya mengingatkan agar profesionalisme serta integritas setiap penyelenggara untuk dapat dijaga. Sehingga tidak menimbulkan polemik atau permasalahan bagi penyelenggara tersebut. Menurutnya sukses tidaknya Pilkada di tahun ini, ditentukan oleh penyelenggara yang berkualitas.
“Bagi penyelenggara Pemilu terutama Bawaslu di Kabupaten/Kota yang sedang menangani kasus-kasus dari peserta Pemilu maupun caleg-caleg atas hasil Pemilu 2024. Kita semua percayaakn kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk menuntaskan hal itu. Sebab mereka pasti bekerja sesuai tugas dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, jika peserta pemilu menemukan adanya dugaan oknum-oknum penyelenggara yang terlibat merusak demokrasi dan integritas, maka publik bisa mengadukan hal itu kepada DKPP.
“Bila dalam proses nanti ada menyimpang yang tidak sesuai aturan dan etika pemilu maka ada ruang pengaduan terbuka untuk publik untuk melapor melalui DKPP-RI. Kami TPD di daerah selalu mengingatkan penyelenggara untuk menjaga kehormatan penyelenggara,” jelasnya.
“Demikian pula sebaliknya penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu harus cermat, berani dan profesional sesuai aturan untuk manangani persoalan-persoalan kepemiluan dan Pemilihan. Ini semua adalah langkah tepat untuk kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu”,timpa Sahmin mengakhiri pembicaraannya. (adm-01/gopos)