GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terjadi di KPU Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya KPU Provinsi Gorontalo, DKPP juga akan melakukan sidang pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Pemeriksaan ini akan digelar tiga hari secara berturut-turut di Kantor KPU Bone Bolango mulai Rabu besok (19/2/2025).
Pada hari pertama, DKPP akan menggelar sidang perkara yang diadukan oleh Herson Hadi terhadap KPU Gorontalo Utara. Dalam laporan Herson, Ketua KPU Gorontalo Utara serta empat anggota lainnya diduga telah menerbitkan surat yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada hari berikutnya, DKPP akan melangsungkan sidang perkara yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo. Ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan APBN Tahun 2023 dengan mengubah bukti pembelian tiket perjalanan dinas.
“Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli beserta empat anggota Bawaslu lainnya,” tulis DKPP, sebagaimana diterima Gopos.id, Selasa (18/2/2025).
Terakhir, DKPP akan menggelar sidang perkara yang melibatkan Bawaslu Kabupaten Pohuwato atas dugaan tidak profesional dan tidak terpenuhinya azas hukum dalam perekrutan penyelenggara Pemilu Adhoc antara Panwaslu Kecamatan eksisting maupun yang baru.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, salah satu agenda sidang nantinya adalah mendengarkan keterangan dari para pihak yang bersengketa baik teradu, pengadu dan saksi.
“Sebelumnya, DKPP sudah melakukan para pihak terkait secara patut lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
Lebih jauh, David mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin mneyaksikan jalannya sidang pemeriksaan maupun awak media yang ingin melakukan peliputan diperkenankan oleh DKPP.(Abin/Gopos)