GOPOS.ID, KABILA BONE – Eksekusi tanah seluas 3.000 meter persegi di kompleks Pantai Wisata Botutonuo, Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango sempat diwarnai ketegangan, Kamis (4/1/2024). Pasalnya, dalam proses eksekusi tersebut ada sejumlah bangunan gazebo di pinggir Pantai Wisata Botutonuo dibongkar. Tepatnya di lorong 5 akses menuju ke Pantai Botutonuo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, bangunan gazebo yang dibongkar dalam proses eksekusi ada sebanyak 25 unit. Gazebo tersebut berada di lahan sengketa yang telah mendapat penetapan hukum oleh Pengadilan Gorontalo. Sengketa itu diajukan oleh Haryanto K. Tilome selaku penggugat terhadap Yowan Botutihe bersama beberapa orang lainnya selaku tergugat.
Eksekusi sempat berjalan tegang saat bangunan milik Juri akan di eksekusi, masyarakat menghalau alat excavator dan menimbulkan suara-suara provokasi serta melakukan pelemparan batu ke arah alat exavator yang akan melakukan eksekusi.
Petugas keamanan yang disiagakan di lokasi yang terdiri dari unsur TNI dan Polri berhasil meredam amarah warga tersebut sehingga situasi berangsur angsur mulai kondusif. Eksekusi pun tetap dilanjutkan.
Selain 25 unit gazebo, petugas juga mengeksekusi 1 unit rumah semi permanen, 1 unit rumah kuliner dan kurang lebih 22 pohon kelapa. (Indra/gopos)