GOPOS.ID, GORONTALO – Niat mencari untung, malah buntung. Begitulah nasib dialami SS (23), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Ibu muda ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran dituduh menggelapkan perhiasan emas seberat 22 gram.
Informasi yang diperoleh gopos.id, kejadian bermula saat korban Fatma Anwar kehilangan gelang emas dengan berat 22 gram di dalam rumah. Pada saat itu Fatma langsung memposting di media sosial barang berharganya telah hilang.
Selanjutnya, Sabtu (9/11/2019), salah seorang perempuan datang menitipkan gelang emas di salah satu toko emas di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo. Perempuan itu berencana menjual perhiasan tersebut.
Akan tetapi sang pemilik toko merasa curiga dengan barang yang dititipkan itu. Sehingga ia menghubungi pihak Kepolisian.
Saat polisi berada di toko emas, seorang perempuan yang berinisial J mengaku sebagai pemilik gelang emas. Karena situasi sudah tak kondusif, petugas memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polsek Kota Tengah.
Hasil interogasi terhadap J yang mengaku sebagai pemilik gelang emas, terungkap barang emas berupa gelang digadaikan oleh seorang perempuan. Di hadapan polisi J mengaku, pada (7/11/2019), didatangi seorang perempuan tidak kenal untuk menggadaikan gelang emas seharga Rp3 juta.
Alasannya si perempuan katanya untuk keperluan pengobatan anaknya yang sedang sakit, dengan ketentuan apabila selang 2 hari SS tidak menebus, maka J berhak menjual kembali gelang emas tersebut.
Setelah diperlihatkan foto SS yang diduga sebagai pelaku, J membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan adalah orang yang mengadaikan perhiasan itu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jl. Panjaitan Divonis 20 Tahun
Mengetahui hal itu, pihak Polsek Kota Tengah langsung berkoordinasi dengan Tim Alap-alap, Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim),Polres Gorontalo Kota. Sabtu (9/11/2019 pukul 18.12 Wita, Tim Alap-alap, Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap SS di Jl. Raja Eyato Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim AKP, Deni Muhtamar,S.Sos. SH membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Iya saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penyidik Polres Gorontalo Kota. Untuk pelaku dan barang bukti juga sudah kami amankan guna keperluan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas Deni.(Isno/gopos)