GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman membeberkan penerapan pelaksanaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile di Provinsi Gorontalo.
“Kita kebetulan belum memiliki perangkat, sementara ini lagi kita proses,” ungkapnya dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda Gorontalo dan jajaran juga bisa memiliki Etle Mobile atupun juga aplikasi etle yang bisa digunakan lewat handphone,” sambungnya.
Lanjut Arief, sementara terkait penilangan tentunya hal tersebut masih berlaku dan diatur dalam undang-undang dan polisi berhak melakukan penilaian terhadap pelaku pelanggar lalulintas.
“Cuma karena era teknologi caranya bermacam-macam inovasi menggunakan kamera etle statis dan etle mobile,” tegas dia.
Arief mengatakan, beberapa kamera etle digunakan dengan memasangnya di kendaraan patroli, drone dan handphone. Namun kegiatannya tetap penilangan.
“Teknologi itu bukan berarti menghapus tilang ditempat, karena undangan-undangannya masih ada yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas dia. (Putra/Gopos)