GOPOS.ID, BLITAR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, akan melakukan sosialisasi regulasi terkait cukai, menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini sosialisasinya direncanakan bakal dilaksanakan pada awal bulan Desember,” kata Sekretaris Disperdagin Kota Blitar, Jito Baskoro saat ditemui di ruangannya, Jum’at (19/11/2021).
Sedangkan untuk durasi pelaksanaan sosialisasi, kata dia, akan dilaksanakan selama tiga hari. Bertempat di tiga titik kecamatan yang ada di Kota Blitar: Sananwetan, Kepanjen Kidul, dan Sukorejo.
Narasumber yang akan memberikan pemaparan materi terkait dengan aturan cukai merupakan perwakilan dari kantor bea cukai. Dengan sasaran para pedagang rokok yang ada di Kota Blitar.
Dirinya menjelaskan, nantinya pada saat sosialisasi kepada pedagang rokok, mereka akan diberikan pemahaman terkait rokok yang sesuai aturan. Artinya, rokok yang ada pita cukainya.
Selain memberikan sosialisasi terkait aturan cukai, pihaknya juga akan memberikan paket bantuan kepada para pedagang. Hal itu untuk meringankan beban yang ditanggung para pedagang.
“Ini dari dampak pandemi, kita akan memberi bantuan sembako bagi para pedagang yang berjualan,” lanjutnya kepada gopos.id.
Untuk diketahui, pelaksanaan sosialisasi cukai merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Dalam peraturan tersebut, prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50 persen, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25 persen. (mt/adv/gopos)