GOPOS.ID, BLITAR – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar, meminta kepada pelaku wisata di Kota Blitar, untuk menjual rokok resmi yang ada pita cukainya. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Plt. Kepala Disparbud Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono mengatakan, pelaku wisata di mana pun tempatnya, harus bisa mengikuti aturan yang berlaku. Aturan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
“Agar tidak memperdagangkan atau memperjual-belikan rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, hal tersebut dapat merugikan pendapatan negara,” katanya kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Kampanyekan Stop Rokok Ilegal, Cara Kec. Kepanjen Kidul Manfaatkan DBHCHT
Lebih lanjut, pada saat sosialisasi terkait larangan rokok ilegal itu, diikuti oleh pelaku wisata yang terdiri dari pedagang kaki lima, serta pedagang asongan. Tujuannya, agar mereka sadar terhadap aturan-aturan yang berlaku.
Narasumber yang memberikan materi, berasal dari Kantor Bea Cukai Blitar. Selain itu juga dihadiri oleh Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar.
Tri Iman juga menjelaskan, sosialisasi yang menggunakan DBHCHT itu juga untuk menggeliatkan kembali sektor pariwisata di Kota Blitar, setelah mengalami penutupan beberapa waktu yang lalu.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan bagi pelaku wisata yang terdampak kebijakan PPKM Jawa-Bali, dan sebagai peringatan bagi para pelaku wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat saat ini sektor pariwisata telah menerima kelonggaran dari pemkot,” pungkasnya. (mt/adv/gopos)