GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota. Kegiatan tersebut sebagai langkah awal Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo untuk memberikan penguatan kepada PPID Kabupaten/Kota.
“Ini tentu saja butuh komitmen dari kepala daerah, Dinas Kominfo kabupaten/kota dan semua perangkat daerah. Kita ingin ada kolaborasi provinsi dan kabupaten/kota. Apa yang mereka sediakan dan apa yang bisa kami bantu, akan kami lakukan,” kata Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat membuka kegiatan yang berlangsung di aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (3/11/2022).
Masran mengungkapkan, tahun 2023 mendatang Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo akan memberikan asistensi dan pendampingan bagi PPID kabupaten/kota. Namun karena keterbatasan anggaran, asistensi baru dilakukan pada dua atau tiga kabupaten sebagai tahap awal.
“Tahun 2021 Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori menuju informatif dan akan terus berupaya menjadi informatif. Kita menginginkan hal yang sama juga untuk kabupaten/kota, karena keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah kepada publik,” ungkap Masran.
Kegiatan diisi dengan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo. PERKI Nomor 1 Tahun 2021 mengatur tentang Sistem Layanan Informasi Publik (SLIP).
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo Pohuwato, Kadis Kominfo Boalemo, serta perwakilan kabupaten dan kota lain yang hadir langsung menyatakan komitmennya untuk dilakukan pendampingan. Mereka berharap kerja sama ini bisa berjalan dengan baik tahun 2023 mendatang. (adm-01/gopos)