GOPOS.ID, BLITAR – Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam masa PPKM Darurat, petugas gabungan dari Kodim 0808/Blitar, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota dan Kabupaten Blitar, terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat.
Patroli dari petugas gabungan itu, menyasar tempat usaha yang masih melanggar ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. Tempat-tempat yang dijadikan kerumunan masyarakat, juga tak luput dari patroli petugas.
“Patroli ini dalam rangka menindaklanjuti diterapkannya PPKM Darurat Skala Mikro, yang tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Kata Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin, Selasa (06/07/2021).
Dandim 0808/Blitar itu juga menjelaskan, bahwa patroli tersebut akan terus dilaksanakan sampai dengan pemberlakuan PPKM Darurat selesai, yakni hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Dinkes Provinsi Gorontalo akan Evaluasi Temuan Maladministratif
Menurutnya, pedoman yang dijadikan acuan dalam melaksanakan patroli, sudah sesuai dengan instruksi yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Targetnya dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Skala Mikro ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat menurun. Sehingga kasus Covid-19 dapat diselesaikan,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga menyampaikan, apabila para pengunjung dan pedagang, serta masyarakat yang dijumpai di pasar sudah melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker.
“Namun melalui patroli ini perlu kita berikan sosialisasi ini agar mereka paham. Kita akan berikan surat teguran apabila mereka tidak mematuhi protokol kesehatan,” lanjutnya.
Dirinya berharap pola hidup sehat, dan disiplin prokes dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Hal tersebut semata-mata untuk kebaikan masyarakat, sehingga wabah Covid-19 dapat segera berakhir. (mt/gopos)