No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Disebut Tindakan Terpuji, Mendorong Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda Dan Pidana

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Jumat 8 Juli 2022
in Nasional
0
Disebut Tindakan Terpuji, Mendorong Motor Ternyata Bisa Dikenakan Denda Dan Pidana

Aksi mendorong motor. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Stut atau mendorong motor menggunakan kaki umumnya dilakukan untuk membantu seseorang yang kendaraannya sedang mogok di jalan.

Meski hal itu merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Mengutip dari laman selebtek – jaringan berita suara.com Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, lembaga pemerintah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendorong motor mogok lain dengan menggunakan kaki.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lewat akun Instagram @ditjen_hubdat, tindakan stut disebut melanggar juga dapat pasal 106 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada ayat 1 pasal 106 dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulis @ditjen-hubdat dalam unggahan di Instagram terkait himbauan pelarangan stut motor.

Baca Juga: Jokowi Minta Ibu-ibu Atur Jarak Kehamilan: Jangan Tiap Tahun Punya Anak

Dilihat dari segi keselamatan jalan, tindakan stut motor dapat membahayakan orang lain karena hal tersebut umumnya dilakukan dengan kedua kendaraan saling berjajar di jalan dan salah satunya menggunakan kaki untuk mendorong dari samping.

Baca Juga :  Wanita Asal Bogor: Bikin Konten Bunuh Diri Malah Tewas Bunuh Diri

Tak hanya itu, pengendara juga dikhawatirkan tidak dapat fokus saat berkendara ketika harus membebankan salah satu kakinya untuk mendorong motor yang mogok.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengendara jalan, saat menemui motor mogok sebaiknya dibantu dengan cara ditarik dari depan seperti layaknya mobil yang menarik kendaraan mogok.

Baca Juga: Pencipta Yu-Gi-Oh Kazuki Takahashi Ditemukan Tewas di Laut

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menarik motor mogok diantaranya, menggunakan tali pengikat khusus derek, kaitkan tali di bagian kepala motor yang mengikat ke arah stang, memastikan jarak antar kendaraan tidak terlalu jauh maksimal 2 meter dan berkendara dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: DendaDipidanaMendorong MotorStut Motor
Previous Post

Pencipta Yu-Gi-Oh Kazuki Takahashi Ditemukan Tewas di Laut

Next Post

BINDA Jatim Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
BINDA Jatim Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

BINDA Jatim Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.