GOPOS.ID, GORONTALO – Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman menghimbau agar Odong-odong tidak dioperasikan di jalan umum.
“Kita menghimbau untuk tidak dioperasionalkan di jalan umum,” ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Arief menjelaskan, beberapa tempat yang bisa di operasikan Odong-odong semisal tempat-tempat khusus seperti tempat pariwisata atau di tempat tertentu di kompleks perumahan maupun pemukiman warga.
“Bagaimana pun itu merupakan sarana hiburan,” katadia.
“Tapi tidak dioperasikan di jalan umum karena itu tidak mematuhi standar kendaraan yang bisa beroperasi di jalan,” sambungnya.
Lanjutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang memang tidak boleh dioperasikan di jalan dikarenakan tidak sesuai standar baik dari bentuk fisik maupun kelengkapan dokumen. Dan hal itu sesuai dengan undang-undang dan aturan.
“Odong-odong itu dari dulu, bukan nanti sekarang,” tegasnya.
Terakhir, Arief menyampaikan ketika didapati Odong-odong beroperasi di jalan umum pihaknya akan memberikan peringatan dan himbauan.
“Kita beri teguran dengan catatan pelanggaran itu tidak diulangi, kalau diulangi nanti kita akan berikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Dianggap Langgar Undang-undang, Odong-odong Dilarang Melintas di Jalan
Sebelumnya, Kepolisian negara republik Indonesia (Polri) memberikan arahan melarang Odong-odong melintas di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas. (Putra/Gopos)