GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pengunjung NMC Café dan Karaoke di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo mengalami penikaman di bagian leher, Senin (20/6/2026). Diduga pelaku penikaman adalah seorang remaja, GSL (17) alias Te Rajal (Samaran, red). Saat ini Rajal telah diamankan oleh Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan penganiayaan terjadi akibat korban dan pelaku sama-sama dibawah pengaruh minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Bermula ketika Rajal bersama empat orang temannya sedang pesta miras di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Gorontalo, pada Minggu (19/6/2022) pukul 22.00 Wita. Setelah itu Rajal lantas mengajak ke empat rekannya di salah satu kos-kosan untuk menemui temannya, namun orang yang dicari tidak ada di tempat. Ia kemudian melanjutkan pencarian ke NMC Café dan Karaoke.
“Pelaku adu mulut dengan korban, keduanya sedang mabuk akibat Miras. Pelaku tersinggung lantaran korban menegur pelaku karena sering keluar masuk NMC Café, dan berulang kali menanyakan keberadaan orang yang dicari,” kata Iptu Nauval kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (22/6/2022).
Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku merupakan siswa di Kabupaten Gorontalo. Akibat luka tusuk yang korban mengalami pendarahan serius. Kekinian pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Pelaku kami sangkakan pasal percobaan pembunuhan, pasal 338 juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sari/gopos)