GOPOS.ID, MARISA – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan yang mencopot Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pohuwato, Sri Masri Sumuri, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan partai berlambang Kakbah tersebut menuai penolakan Sri Masri Sumuri. Bahkan perempuan yang saat ini duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo itu menyatakan siap melawan secara hukum dan politik.
Sri Masri Sumuri yang dikonfirmasi gopos.id, menyatakan keberatan atas keputusan DPP tersebut. “Pokoknya saya mo bekeng perlawanan hukum dan politik,” tegas Sri
Sebelumnya DPP PPP mengeluarkan SK nomor : 0612/SK/DPP/W/IV/2022 yang diterbitkan 29 April 2022. Isinya pemberhentian Sri Masri Sumuri sebagai anggota partai sekaligus menduduki sekretaris fraksi PPP Deprov Gorontalo dan diputuskan untuk digantikan oleh Abdilah Alhasni yang menjabat ketua DPC PPP Boalemo.
Adapun pertimbangan DPP PPP melakukan pemberhentian serta PAW terhadap Sri sebagai Aleg Deprov Gorontalo yakni perselisihan internal antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri terhadap hasil pemilihan umum legislatif Provinsi Gorontalo 2019.
Dalam perselisihan tersebut, telah dilakukan mediasi penyelesaian perselisihan dan telah menghasilkan sebuah keputusan pembagian paruh waktu atas jabatan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo antara Abdillah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri.
Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut yaitu terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2019 dinyatakan telah memasuki jatuh tempo 2 tahun 6 bulan. Dalam perjalanan waktu hingga surat keputusan ini dibuat, Sri Masri Sumuri belum menunjukkan itikadnya untuk menjalankan keputusan/hasil kesepakatan tersebut.
Oleh karena itu DPP PPP menginstruksikan kepada DPW PP Provinsi Gorontalo, untuk menindaklanjuti dan menjalankan SK pemecatan Sri Masri Sumuri.(yusuf/gopos)