GOPOS.ID, KWANDANG – Dinas Kesehatan Kabupatan Gorontalo Utara, melakukan monitoring penjualan obat sirup dibeberapa toko apotek dan swalayan di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (21/10/2022).
Hal itu dilakukan seiring adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022, Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Berikut surat tindaklanjut sebelumnya dari dinas kesehatan Nomor 440/Dikes/1344b/X/2022. Perihal pemberhentian sementara peresepan dan penjualan obat bebas pada sarana kesehatan maupun apotek, toko obat dan swalayan.
“Kita hanya memantau apotek dan swalayan terkait dengan diterbitkan surat edaran tentang penjualan obat sirup,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Dekson Mopili.
Dijelaskan, sebelum dilakukan monitoring pihak apotek sudah disurati terlebih dahulu. Dari surat yang sudah sampaikan lebih awal itu, telah ditandatangani sejak tanggal 17 dan hari ini ditindaklanjuti.
“Sifatnya hanya menertibkan untuk jangan dulu ada penjualan terkait dengan kasus yang terjadi di Indonesia, seperti di wilayah Jawa dan Bali. Alhamdulillah di Provinsi Gorontalo, masih aman tapi kita mengantisipasi jangan sampai terjadi,” kata Dekson.
Sekedar pemberitahuan, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal. (Isno/gopos)