GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menghimbau masyarakat agar mewaspadai rabies pada hewan, Selasa (20/6/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa mengungkapkan berdasarkan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) pada tahun 2023 hingga Mei sebanyak 331 kasus.
“Sedangkan jika dilihat berdasarkan jenis kelamin kasus di Provinsi Gorontalo terdiri dari Laki-laki 48,9 persen dan Perempuan 51 persen,” ungkapnya.
“Masyarakat harus waspada dan segera ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan secepatnya karena rabies tingkat kematiannya sangat tinggi” imbau Anang.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Jeane I. Dalie mengungkapkan pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan dinas Peternakan terkait hal tersebut.
“Terkait adanya kasus gigitan anjing tentunya diharapkan dari Dinas Peternakan untuk melakukan pemberian vaksinasi untuk hewan-hewan terutama khususnya hewan-hewan peliharaan,” ucap dia.
Lanjutnya, sebab kemarin pihaknya pernah mendapatkan kasus di mana yang menggigit ini adalah hewan yang merupakan hewan peliharaan.
“Nah ini kami berharap kerja sama lintas sektor bersama Dinas Peternakan untuk melakukan pemberian vaksinasi hewan penular rabies” kata dia.
Hal ini dipertegas dengan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 524/DP/542/V/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Rabies yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-provinsi yg Gorontalo.
“Kegiatan-kegiatan pemberian vaksinasi atau pemberian vaksin massal untuk hewan-hewan peliharaan misalnya pada kucing anjing dan kera karena ini bisa saja menyerang, bukan hanya hewan di rumah tapi juga di luar rumah, untuk itu kami berharap kerja sama masyarakat” imbuhnya.
Dalam hal penanganan gigitan anjing maupun hewan penular rabies, Dinas Kesehatan Provinsi telah mendistribusikan vaksin rabies sebanyak 1590 vial ke kabupaten dan kota.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa di masing-masing kabupaten/kota telah dibentuk rabies center berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota” pungkasnya.
Untuk diketahui masyarakat, rabies center yang ada di provinsi Gorontalo yaitu di kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari puskesmas Atinggola, Kwandang, Anggrek, Sumalata dan Tolinggula. Untuk Kabupaten Gorontalo yaitu puskesmas Tibawa, Boliyohuto, Limboto,, Batudaa dan Telaga, demikian pula kabupaten Bone Bolango rabies center di puskesmas Kabila, Suwawa, Bonepantai serta Bone.
Adapun rabies center di Kabupaten Pohuwato terdiri dari Puskesmas Dengilo, Marisa, Motolohu, Lemito dan Popayato, sedangkan untuk Boalemo di Puskesmas Tilamuta, Bongo Dua, Botumoito dan Mananggu. Untuk kota Gorontalo semua puskesmas melakukan pelayanan terhadap gigitan rabies dan menunggu penetapan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
Cara penanganan rabies pada manusia yaitu dengan mencuci luka gigitan secepatnya dengan sabun/deterjen pada air mengalir selama 15 menit lalu diberi antiseptik seperti obat merah dan sejenisnya, kemudian segera pergi ke Rabies Center (Puskesmas atau Rumah Sakit) untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi serta untuk kelompok risiko tinggi tertular rabies, lakukan imunisasi/ kekebalan terhadap virus rabies (Pre exposure Immunization). (Putra/Gopos)