GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi II bidang Ekonomi DPRD Kota Gorontalo kembali mendatangi rumah makan dan sejumlah hotel terkait penagihan pajak dan retribusi daerah, Senin (14/10/2024).
Dalam kunjungan kerja turut hadir Ketua DPRD, dan anggota Komisi II serta petugas pajak daerah Kota Gorontalo.
Ketua Komisi II Herman Haluti menyampaikan, kunjungan kerja yang keempat kalinya ini merupakan upaya DPRD untuk menghimbau kepada objek pajak baik rumah makan, restoran maupun hotel di Kota Gorontalo agar taat membayar pajak.
“Dari kunjungan tersebut, Alhamdulillah, ada beberapa rumah makan yang sudah langsung melunasi dan ada juga yang masih berjanji untuk membayar tunggakan itu secara berangsur dan ada juga yang sudah dua kali kunjungan tidak bisa kita temui,” ucap Herman.
Dalam kunjungan tersebut, Herman mengakui ada beberapa objek pajak yang terkesan tidak kooperatif atau pun menghindar dari kunjungan DPRD tersebut. Olehnya Herman menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ketika upaya peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan oleh objek pajak.
“Ketika hal ini tidak ditindaklanjuti dan misalnya pada kunjungan berikutnya tetap tidak kooperatif, maka DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum karena rumah makan tersebut sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan namun sampai dengan hari ini belum melakukan penyetoran ke kas daerah,” tegas Herman.
“Dan ini tindakan pidana. Tapi sekali lagi kami DPRD belum mengambil sikap dan masih melakukan upaya-upaya persuasif. Namun, ketika para pelaku usaha tidak mengindahkan bahkan ada yang tidak kooperatif terkesan menghindari kunjungan DPRD maka kami akan melakukan proses hukum dan tentunya diawali dengan peringatan pertama kedua dan selanjutnya akan kita rekomendasikan ke proses hukum,” tambahnya
Sementara itu, Anggota Komisi II Alwi Podungge menyampaikan bahwa hal ini perlu adanya sosialisasi lebih kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pajak itu bukan dibebankan kepada rumah makan atau hotel melainkan diambil dari biaya konsumen yang datang makan ataupun menginap.
“Jadi pajak itu bukan dibebankan kepada rumah makan, tapi pajak 10 persen itu dibebankan kepada konsumen, ini yang harus kita pahami,” ucap Alwi.
Alwi juga menghimbau kepada masyarakat maupun objek pajak agar taat membayar pajak sebab pajak tersebut akan menjadi kas daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Gorontalo.(Rama/Gopos)