GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo menertibkan galian C. Terutama aktivitas galian C yang memicu terjadinya kerusakan lingkungan.
Permintaan penertiban aktivitas galian C disampaikan Anggota Komisi I Adhan Dambea pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas ESDM, Senin (27/7/2020).
Menurut Adhan, ada beberapa aktivitas galian C yang bisa merusak lingkungan serta fasilitas umum. Seperti penambangan pasir di Sungai Talumolo di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Aktivitas penggalian pasir dan sirtu di lokasi tersebut berpotensi merusak keberadaan Jembatan Talumolo.
“Dinas PU melaporkan, setiap tahun keberadaan Jembatan Talumolo mengalami penurunan 2 centimeter. Lama kelamaan jembatan itu bisa ambruk,” ujar Adhan.
Adhan mengatakan, Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melakukan penambangan pasir dekat Jembatan Talumolo. Hal itu telah disampaikannya ketika melaksanakan reses di Kelurahan Talumolo.
“Apalagi proses pengambilan pasir menggunakan alat penyedot. Ini sangat berbahaya untuk kaki jembatan,” urai Adhan.
Lebih lanjut legislator Partai Amanat Nasional ini menyampaikan kerusakan lain yang timbul akibat aktivitas galian C di Buluide, Tenilo Kota Gorontalo.
“Ini berbahaya bagi masyarakat karena bisa dampaknya tanah longsor nah ini perlu ditertibkan,” imbuhnya.
Adhan menegaskan pihak DPRD meminta Dinas ESDM menertibkan galian C apalagi yang ada di bantaran sungai.
“Kalau yang memiliki izin silahkan cabut izinnya. Kecuali jauh dari jembatan saya kira itu hak orang. Tapi kalau dekat dari jembatan ini perlu ditetibkan,” tandasnya. (muhajir/gopos)