GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Gorontalo Kota berkaitan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (23/11/2021).
Pantauan Gopos.id, Paris tiba di Mapolres Gorontalo pukul 10.00 Wita dan dimintai keterangan selama dua jam.
Selama pemeriksaan, Paris mengatakan dirinya dimintai keterangan seputar kewenangan dan tupoksi anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya diundang sebagai saksi dan selama pemeriksaan saya sudah menjelaskan tugas dan wewenang anggota DPRD. Menyangkut laporan juga, saya sudah jelaskan bahwa semua kegiatan yang dilkasanakan anggota dewan sudah sesuai ketentuan” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan apa yang diungkapkan oleh Adhan Dambea sesuai kewenangannya. Tanggapan yang dilontarkan Adhan Dambea itu sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Saya kira sebagai wakil rakyat setiap anggota dewan itu bisa memberikan tanggapan. Tentunya tanggapan-tanggapan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada dan punya itikad baik,” kata Paris. (Abin/gopos)