GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beberapa hari lalu dilaporkan warganya ke Polda Gorontalo. Orang nomor satu di Gorontalo itu dilaporkan karena membagikan sembako di tengah pandemi Covid-19.
Terkait dengan pembagian sembako yang menimbulkan massa yang banyak itu, Gubernur dua periode tersebut memberi penjelasan.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya akan hadapi (proses hukum) ini. Saya akan datang jika ada panggilan dari Polda. Demi rakyat Gorontalo saya tidak akan berhenti untuk bergerak,” ucap Rusli di sela-sela kegiatan dapur umum dan pembagian makanan gratis di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/4/2020).
Rusli menilai, pembagian sembako dan makanan gratis kepada warga sudah menjadi tanggungjawabnya sebagai gubernur. Ia ingin berada di tengah-tengah rakyat untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi virus corona.
“Rakyat saya di atas segala-galanya. Kalau saya dinyatakan bersalah, saya akan hadapi dan siap dipenjara demi rakyat saya,” imbuh gubernur dua periode itu.
Dirinya dilaporkan oleh oknum berinisial AH. Kala itu, Gubernur Rusli membagi-bagikan ribuan sembako gratis kepada pengemudi bentor di sekitar rumah jabatan gubernur. Aksi itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun di tengah wabah corona.
Padahal, seusai acara pemerintah provinsi sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena kegiatan tersebut berjalan tidak terkendali.
Ribuan pengemudi bentor sejatinya sudah didata dan diberi kupon untuk ditukarkan dengan sembako gratis.
Baca juga: Tata Cara Pemantauan Hilal Pada 23 April 2020 di Tengah Pandemi
Mereka menunggu di lebih kurang 56 titik sesuai pangkalan masing-masing. Baru di titik pertama, antusias pengemudi bentor membludak sehingga terkonsentrasi di rumah jabatan gubernur sehingga terkesanan terjadi kerumunan massa.
Poin lain dari laporan tersebut menyangkut upaya cepat pemprov mengkarantina 178 jemaah tablig yang pulang dari ijtima se Asia di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Inisiatif mencegah semakin merebaknya virus corona itu justru dinilai melanggar undang undang oleh palapor.
Padahal, proses karantina itu sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama unsur forkopimda dan bupati/wali kota yang hadir pada Kamis, 9 April 2020. Langkah itu diambil sesaat sebelum Gubernur Rusli mengumumkan satu warga positif terinveksi virus corona. (Rls/adm-01/gopos)