GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo menerapkan standar pelayanan imunisasi anak di masa pandemi covid-19. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya imunitas atau kekebalan tubuh untuk mencegah penyakit.
Surveilans dan Imunisasi, Dinkes Provinsi Gorontalo Erni Mansur SKM. M.Kes mengatakan kondisi pandemi mempengaruhi jadwal dan tata cara pelayanan imunisasi baik di dalam puskesmas maupun di fasilitas kesehatan lainnya termasuk swasta.
Apalagi menyusul kekhawatiran orang tua untuk memberikan imunisasi bagi anaknya. Bahkan tidak sedikit petugas kesehatan yang ragu-ragu dalam menyelenggarakan pelayanan imunisasi di tengah pandemi Covid-19.
“Ini bisa jadi disebabkan ketidaktahuan atau karena belum adanya petunjuk teknis yang tersedia. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka cakupan imunisasi nasional akan turun, sehingga kekebalan komunitas tidak terbentuk lagi. Pada akhirnya cakupan imunisasi yang rendah ini bisa menyebabkan terjadinya KLB PD3I seperti Campak, Rubela, Difteri, Polio dan lainnya. Tentunya ini akan menjadi beban ganda bagi masyarakat dan negara di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung”, ungkap Erni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020).
Erni menjelaskan untuk mengantisipasi kekhawatiran orang tua dan pelayanan imunisasi tetap dapat di jalankan dengan baik. Masa pandemi seharusnya tidak menyurutkan semangat tenaga kesehatan untuk melakukan imunisasi. Hal ini karena setiap anak yang merupakan kelompok rentan terlindungi dari penyakit-penyakit berbahaya dengan imunisasi.
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) Provinsi Gorontalo tahun 2019 papar Erni mencapai 92,8% dan diharapkan pada tahun 2020 capaian tersebut tidak terpengaruh dengan masa pandemi Covid-19.
“Dalam masa pandemi Covid-19 ini, imunisasi tetap harus diupayakan lengkap sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I. Pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat, berdasarkan analisis situasi epidemiologi penyebaran Covid-19, cakupan imunisasi rutin, dan situasi epidemiologi PD3I”, jelasnya.
Erni mengatakan pelayanan imunisasi hendaknya dilaksanakan sesuai prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1–2 meter.
Baca juga: Klaim Insentif Untuk Tenaga Kesehatan Covid-19 di Gorontalo Diperjuangkan
“Harapannya Dinas kesehatan Kabupaten dan Kota harus berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat dalam pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, petugas kesehatan diharapkan dapat memantau status imunisasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya,” sambung Erni.
Karena itu kata Erni, perlu dilakukan langkah-langkah penting untuk memastikan setiap sasaran imunisasi. Yaitu anak yang merupakan kelompok rentan menderita PD3I, terlindungi dari penyakit-penyakit berbahaya dengan imunisasi. Erni menilai pelaksanaan Imunisasi di masa pandemi Covid-19 sudah berjalan dengan baik dan harapannya dinkes dan puskemas di Kabupaten/Kota Gorontalo dapat tetap menjalankan imunisasi dengan prinsip-prinsip imunisasi pada masa pandemi Covid-19.
“Prinsip imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I secara operasional. Pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya; serta menerapkan prinsip PPI dan menjaga jarak aman 1-2 meter”, tandasnya. (muhajir/gopos)