GOPOS.ID – Dua orang pemimpin Pondok Pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap 41 santriwati.
Pemimpin pesantren yang berinisial HSN dan LMI itu kini ditahan di Polres Lombok Timur. HSN ditangkap pada 17 Mei, sementara LMI diamankan lebih awal pada 9 Mei 2023.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak tahun 2012, dengan korban yang mayoritas adalah remaja berusia 15 dan 16 tahun.
Menurut laporan yang diterima, para korban diberikan “pelajaran” tentang hubungan intim oleh para pelaku untuk memfasilitasi aksi mereka.
Bahkan, korban diberitahu bahwa melakukan hubungan seks dengan pimpinan pesantren akan memberi mereka jaminan surga.
Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi wakil hukum korban, mengungkapkan bahwa HSN secara khusus membuka ‘kelas pengajian seks’ untuk korban-korban yang dipilihnya.
“Dia membuka kelas pengajian seks khusus untuk korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ungkap Badaruddin, Kamis (25/5/2023) mengutip dari laman DeliSuara.com
Badaruddin menambahkan, “Proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu serupa di berbagai kasus. Bahkan ada korban yang sudah menjadi korban lebih dari tiga kali.”
Sementara itu, Joko Jumadi, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unram, yang menjadi kuasa hukum korban dari LMI, menyebut bahwa LMI menjanjikan surga bagi para korban.
Dia mengungkapkan bahwa LMI mengancam para korban dan keluarga mereka dengan bencana jika mereka menolak.
“Dua korban LMI mengakui bahwa mereka dijanjikan surga. Jika mereka menolak berhubungan seksual, LMI mengancam bahwa keluarga mereka akan celaka,” kata Joko. (Suara/Putra/Gopos)