GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rencananya hari ini menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada pukul 09.00 WITA.
Perkara yang melibatkan mantan ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto itu diadukan oleh Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Mereka yakni Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah.
Status keanggotaan Zubair S. Mooduto sebagai anggota Bawaslu Pohuwato sendiri terancam dicopot.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga terlibat dalam bisnis investasi serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sebelumnya, Zubair dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato lantaran terlibat dalam investasi bodong.
Dalam investasi tersebut Zubair Mooduto sendiri berperan sebagai trader. Pencopotan jabatan itu diputuskan melalui sidang pleno yang dilakukan Bawaslu Pohuwato Selasa, (11/1/2022). (adm-01/gopos)