GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota telah menetapkan IA (34), warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Seiring hal itu, IA terancam dijerat pidana penjara selama 13 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.
Sebelumnya, IA, dilaporkan ke Kepolisian karena diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Aksi itu terjadi pada 25 April 2022. Kala itu IA diketahui sudah dipengaruhi minuman keras. Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, ternyata aksi IA tersebut bukan kali yang pertama.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto S.I.K, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, tersangka IA melakukan tindakan tidak senonoh kepada sang anak sebanyak 6 kali sejak tahun 2021. Korban berada dalam tekanan dan sering diancam oleh IA.
“Tersangka ini sudah berulangkali melecehkan korban, sudah 6 kali. Saat berbuat si tersangka ini berada dalam pengaruh minuman keras,” Kata Iptu Nauval, kepada gopos.id, Kamis (5/5/2022).
Berita terkait: Tega, Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara ditambah dengan satu pertiga masa hukuman, karena korbannya anak kandungnya sendiri. IA ini juga terbukti melakukan KDRT, sehingga untuk kasus pencabulan sudah kami serahkan ke kejaksaan, setelah itu akan diperiksa lagi dengan pasal KDRT,” pungkasnya.(Sari/gopos)