GOPOS.ID, KWANDANG – Panitia khusus (pansus), DPRD Gorontalo Utara, menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), terkait ketersediaan sarana dan prasarana olahraga di setiap desa.
Dalam penjelasan Ketua Pansus DPRD Gorut, Lukum Diko, dalam rapat pansus tersebut yang tertuang dalam salah satu pasal, setiap desa harus memiliki dan membangun sarana dan prasarana olahraga.
“Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Apakah penyediaan sarana dan prasarana ini dibebankan ke pemerintah desa atau secara umum melalui APBD,” tanya Lukum.
Kata Lukum, setelah dilakukan pengkajian terhadap undang-undang terbaru yang mengatur pembangunan sarana olahraga, bisa juga menjadi kewenangan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Adanya UU terbaru ini, draft ranperda tentang keolahragaan yang sudah masuk dalam tahap finalisasi, kita kembalikan. Karena ranperda ini usulan inisiatif dari eksekutif. Sehingga kita kembalikan untuk dilakukan penyesuaian, nanti setelah itu dikembalikan lagi ke kita pihak pansus,” tutupnya. (isno/gopos)