GOPOS.ID, KWANDANG – Sitem desa digital merupakan konsep program yang menerapkan sistem pelayanan pemerintahan yang dinamis terhadap pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam perkembangan teknoligi di era globalisasi saat ini. Maka tak heran jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) sendiri, berupaya mewujudkan program tersebut sebagai salah satu indikator peningkatan suatu daerah.
Menindaklanjuti perintah Undang-undang (UU) tentang sitem informasi desa. Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin mengungkapkan bahwa desa digital sangat penting dalam menunjang sistem pelayanan yang dinamis. Dengan cara diberlakukan sistem satu pintu yang terpusat di kabupaten.
Sebagai langka awal dalam penerapan sistem digitalisasi di setiap desa, Ridwan mengatakan kurang lebih ada 9 desa yang mewakili 123 desa di Gorontalo Utara, telah mengkonsultasikan tentnag sisitem informasi itu.
“Nanti akan ada yang namanya bank data, di pusatkan di kota kabupaten untuk seluruh desa. Disitu ada yang mengendalikan data tersebut,”jelas Ridwan.
Di dalam pengelolaan data nanti kata Ridwan, mereka (para petugas) menggunakan sistem sendiri dengan fasilitas internet. Berjalannya sistem informasi desa ini, maka pemerintah diharapkan pelayananya menjadi dinamis. Jangan hanya terpaku pada surat dan lain sebagainya.
“Kalau dia sudah dalam bentuk sistem. Maka, perkembangan informasi hanya satu menit sudah bisa diketahui oleh desa itu,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan program ini bersumber dari dana desa. Karena perintah UU sendiri menyebutkan bahwa telah menganggarkan di dana desa antara lain sistem yang menjadi prioritas.
“Saya didaulat oleh mereka bersama-sama merancang itu, sekaligus mendampingi pihak ketiga yang akan mengsosialisasikan sistem itu. Setiap desa mendapatkan kuota internet 40 Mbps,”tandas Ridwan.(isno/gopos)