GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan hearing kepada Manajemen Bank BTPN Gorontalo atas dugaan kerancuan administrasi pinjaman nasabah, Senin (21/3/2022). Pihak Bank dilaporkan masyakarat selaku nasabah yang merasa dirugikan Bank BTPN kepada Komisi II.
Pihak nasabah mengaku, ada kerancuan administrasi yang dilakukan oleh pihak bank. Di mana dari jumlah nominal peminjaman yang ada di Bank BTPN, tidak semua peminjaman itu dilakukan oleh nasabah.
Nasabah mengaku heran dengan beberapa nominal pinjaman yang ada di Bank BTPN tercatat atas nama mereka. Sedangkan mereka mengaku tidak melakukan peminjaman dengan nominal yang tercatat di bank tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengatakan, dari hasil hearing yang dilakukan, empat poin kesimpulan lahir.
“Yang pertama mereka mengadakan diskusi antara nasabah dan pihak Bank BTPN untuk membuat semacam matriks. Jadi masing-masing nasabah ini dibuatkan matriks pinjaman oleh Bank,” ujar Espin kepada awak media.
Rekomendasi kedua yang lahir yaitu pihak bank mengeluarkan addendum perjanjian kredit yang dilakukan oleh nasabah mulai dari awal pinjaman sampai akhir pinjaman nasabah.
“Selanjutnya print out perjanjian kredit dan Slip Cheking serta file data pinjaman nasabah,” ujar Espin.
Ini bukan kali pertama BTPN di-hearing oleh Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Sebelumnya juga pihak bank pernah diundang terkait persoalan yang sama. Bahkan kasus ini sudah berproses di ranah hukum.
“Harapannya masalah ini bisa cepat diselesaikan antara nasabah dan pihak BTPN,” imbuhnya.
Baca juga: HUT Ke-294 Kota Gorontalo, Ini Harapan Aleg Deprov
Branch Operation Manager BTPN Gorontalo, Mohamad Andri mengatakan, kehadiran pihaknya di DPRD untuk memenuhi undangan Komisi II terakit aduan masyakarat yang disampaikan nasabah ke pihak DPRD.
“Intinya kami menjelaskan sesuai dengan data-data yang ada,” ujar Andri.
“Kalau untuk permintaan pertanggungjawaban kalau kita sih ini sudah diproses (hukum) juga. Jadi intinya, kalau memang terbukti bersalah pasti kita bertanggung jawab,” sambung Andri.
Andri mengatakan, dari proses hukum pihak BTPN sudah menjalankan semua prosedurnya.
“Mulai dari pemanggilan kepolisian itu kami sudah selalu hadiri dan kami juga sudah memberikan semua data yang diperlukan,” ujarnya. (muhajir/gopos)