GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Gorontalo 2022 melalui penjualan BMD yang diusulkan pemerintah.
Persetujuan ini dituangkan lewat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-78 tentang Persetujuan pemindahan tangan dalam bentuk penjualan barang milik daerah, Senin (25/4/2022).
“Iya kami menyetujui karena ini akan ada lembaga lelang akan melaksanakan itu kan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Usulkan Penjualan Barang Milik Daerah
Dari usulan pemindahtanganan BMD tersebut, sebanyak 115 unit kendaraan rencananya akan dijual dengan nilaiperolehan sebesar Rp7.192.650.654,00.
Usulan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 90 unit, roda empat 22 unit, dan lainnya sebanyak tiga unit. Total Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pemindahtanganan BMD sebanyak 20 OPD.
“Nanti kami dari DPRD akan mengawasi mekanisme lelang sesuai prosedur atau tidak,” ujar Kris. (muhajir/gopos)