GOPOS.ID, GORONTALO – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun angggaran 2022.
Ranperda tersebut disepakati melalui rapat paripurna dewan ke-113 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022, Senin (20/7/2023).
Pada rapat tersebut para anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil pembahasan, pendapat fraksi serta kesimpulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah melalui rapat tersebut seluruh fraksi menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Paris.
Setelah ranperda ini disetujui selanjutnya adalah melaksanakan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dalam proses melibatkan koordinasi dengan instansi lain terutama masalah yahng direkomendasikan oleh BPK.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hasil rekomendasi dan pandangan fraksi menjadi perhatian oleh pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas penerimaan pertanggungjawaban APBD 2022 ini. Dan menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti saran dan rekomendasi DPRD maupun BPK itu bisa kami lakukan dengan baik,” ujarnya. (muhajir/gopos)