GOPOS.ID, BOTU – DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menggelar rapat paripurna setelah penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun tiga ranperda tersebut masing-masing Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah dan Ranperda Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, sejatinya tiga ranperda tersebut telah mengalami pengunduran jadwal paripurna karena proses fasilitasi dari kementerian terkait.
“Sebelum menerima hasil fasilitasi dari kementerian, DPRD tidak dapat mengambil keputusan final,” kata Soyan usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (9/10/2023).
Sebagai langkah lanjut, tambah Sofyan, DPRD Provinsi Gorontalo telah merencanakan penetapan jadwal baru untuk mengesahkan ranperda tersebut.
Seperti Perda tentang pajak dan retribusi daerah akan diparipurnakan pada tanggal 16 Oktober 2023.
“Perda RTRW rencananya tanggal 20 November, tapi dapat mengalami penjadwalan ulang jika ada kendala dari pihak terkait,” katanya.(Rama/Gopos)