GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo agar segera menyelesaikan beberapa permasalahan terkait Aset Daerah yang belum terlihat jelas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/10/2021)
“Seperti pengadaan tanah di Hutabohu yang belum selesai, kemudian juga uang panjar tahun 2011 yang lalu kurang lebih Rp. 800 juta, dan itu dianggap oleh pemilik tanah baru merupakan panjar dan belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sampai sekarang,” ungkapnya
Baca juga: Thomas Mopili Menilai Sangat Tidak Tepat Jika Dinas Perkim Dilebur
“Belum ada kepastian, sertifikatnya sudah ada, kurang lebih 3.6 hektar yang belum ada sertifikat, tanah itu sekarang berupa sawah yang masih dikuasai oleh pemiliknya,” tambah AW Thalib.
Lebih lanjut AW Thalib mengatakan Pemprov Gorontalo harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut, ia juga mempertanyakan persoalan uang sejumlah Rp. 800 juta digunakan untuk tanah yang mana.
“Harus clear dan tuntas, sehingga benar-benar kepemilikan tanah ini menjadi kepemilikan secara mutlak oleh Pemprov Gorontalo,” jelasnya
Kemudian juga terkait dengan posisi tanah yang masuk pada pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar segera diperbaiki. AW Thalib juga menegaskan soal tanah eks. pensiunan Kantor Kehutanan agar diselesaikan.
Baca juga: Bepemperda DPRD Gorontalo Mengecek Kembali Perda Tentang Cipta Kerja
Selain itu aset lainnya yaitu Gedung Atlit PPLP, DPRD Gorontalo meminta juga agar permasalahan aset tersebut diselesaikan sampai pada akhir tahun 2021.
“Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan secepatnya karena sangat penting bagi semua pihak,” pungkasnya (Ari/Gopos)