GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta masyarakat untuk mematuhi tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tausiyah ini tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu diganti dengan salat dzuhur dan dilaksanakan di rumah. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah pandemik covid-19 atau virus corona.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib saat monitoring implementasi pelaksanaan Surat Edaran Mendagri RI, Maklumat Kapolri, serta Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Polsek Suwawa, Kamis (26/03/2020).
“Untuk sementara di rumah dulu. Jadi salat Jumat bisa sesuai dengan surat edaran MUI diganti dengan salat Zuhur. Bahkan salat–salat lainnya juga di rumah dulu,” ujar AW. Thalib kepada awak media.
Menurut AW Thalib, jika masyarakat melakukan kerumunan termasuk di dalam mesjid di tengah penyebaran covid-19, akan berbahaya. Ini merupakan ikhtiyar atau upaya yang dilakuan untuk menjaga keselamatan jiwa.
“Melaksanakan salat di rumah masing-masing sementara waktu ini adalah langkah terbaik. Ini perlu disosialisasikan kepada tokoh – tokoh agama, pemuka masyarakat, taklim Masjid, betapa bahayanya terjadi kerumunan. Covid-19 ini kita bisa perangi dengan menjaga jarak,” tandasnya. (muhajir/gopos)