GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kasatlantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak, mendatangi sejumlah sekolah, salah satunya SMP Negeri 1 Kotamobagu, Senin (25/8/2025). Dalam kunjungannya, ia mengingatkan orang tua siswa agar tidak memfasilitasi anak-anaknya menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Menurut Luster, aturan jelas menyebutkan bahwa izin mengemudi baru diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Sementara itu, para siswa SMP umumnya masih di bawah usia tersebut sehingga secara hukum tidak diperbolehkan mengendarai motor.
“Ini sangat rawan kecelakaan. Kami mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak membawa motor ke sekolah karena membahayakan keselamatan mereka,” tegasnya. (End/Gopos)