GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo memastikan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2018-2023. Sejalan hal itu, Dekot Gorontalo melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (10/7/2023).
Dalam rapat mengemuka bila masa jabatan Wali Kota dan Wali Kota Gorontalo berakhir pada 2023. Dengan begitu, maka masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tidak mengacu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Erman Latjengke, mengemukakan hasil konsultasi Dekot Gorontalo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui ada dua regulasi yang mengatur mengenai masa jabatan kepala daerah. Yakni aturan berkaitan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan hasil Pilkada 2020.
“Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yang pemilihannya kepala daerah tersebut tahun 2018 maka masa jabatannya sampai dengan 2023,” ujar Erman.
Mengacu pada ketentuan Undang-undang tersebut maka satu periode kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung berdasarkan masa sejak dilantik. Bukan mengacu pada pelaksanaan Pemilu.
“Ada juga pasal yang menyebutkam bahwa masa jabatan gubernur, bupati, walikota yu selama 5 tahun terhitung sejak dilantik.” Tambah Erman.
DPRD Kota Gorontalo juga punya tugas untuk menyampaikan surat terkait di tahun terakhir masa bakti kepala daerah.
“Ada aturan yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2015, disitu menyebutkan dalam salah satu pasal bahwa 6 bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepala daerah, DPR wajib mengirimkan surat pemberitahuan bahwa masa bakti kepala daerah memasuki 6 bulan terakhir,” jelas Erman.
“Tadi semua sudah kami mintai penjelasan dari Bawaslu dan KPU Kota Gorontalo serta tim pakar. Kesimpulannya adalah DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi hasil rapat,” tutup Erman.(Rama/Gopos)