GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Muksin Brekat, mengatakan dirinya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah justru sangat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat melalui surat menteri PANRB no B/185/M.SM.02.03 /2022 ttg yg diundangkan sejak 31 Mei 2022.
“Memang Dalam UU No 5 thn 2014 tentang status Aparat Sipil Negara (ASN) yang hanya terdiri dari PNS dan PPPK, dan batas waktunya hanya sampai tanggal 27 November 2022. namun perlu disadari bahwa begitu besar peran tenaga honorer di segala bidang kinerja PNS, bahkan kalau dihitung2 mungkin ada sekitar 30-35% Tenaga honorer yg tersebar diseluruh SKPD hingga ke tingkat Kelurahan,” ucap Muksin.
Disamping itu Anggota DPRD dari fraksi Demokrat ini menambahkan peran honorer itu sebagai TPKD, dari sisi profesionalitas tidak perlu diragukan karena mereka dinilai sangat menguasai segala jenis kegiatan sesuai disiplin ilmu dan disiplin kerja masing2. Sehingga konvensional dari tenaga Honorer menjadi ( PPPK ) perlu dimaksimalkan dan di upgrade jumlahnya, terutama untuk tenaga profesional sperti guru dan tenaga kesehatan (nakes), namun namun dengan tidak mengabaikan bidang-bidang lainnya yg statusnya juga masih sebagau tenaga honor.
“Khusus untuk Kota Gorontalo ada sekitar 2000 tenaga honorer yg mengabdikan diri sebagai TPKD, belum lagi jika ditambah dengan tenaga abdi yang belum tercatat sebagai tenaga honorer,dan peran mereka sangatlah jelas karna menguasai pekerjaan bidang masingmasing, bahkan sebagian besar berpendidikan S1.”tambahnya.
Baca Juga: Sekretariat Dewan Kota Gelar Doa Syukur Pemberangkatan Calon Jamaah Haji
Muksin juga berahap jika bisa tenaga honorer di Kota Gorontalo bisa diangkat sebagain PPPK secara otomatis, terutama khusus untuk Kategori 2 (K2), ini adalah wujud penghargaan bagi Tenaga Honorer sebagai Abdi Negara.(Farun/Gopos)