GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan, dan Ranperda tentang Penyakit menular.
Anggota DPRD Kota Gorontalo Leny Ontalu mengatakan, tiga ranperda semacam itu belum ada di Kota Gorontalo sehingga akan menjadi payung hukum bagi seluruh masyarakat.
“Memang belum ada itu aturan, perdanya belum ada. Justru yang belum ada kita bentuk, kalau pun sudah ada, ya jelas kita buang-buang anggaran,” timpal Leny, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, urgensi pembentukan tiga ranperda ini adalah untuk mengatur dan mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
“Contohnya adalah ranperda tanggung jawab sosial dari perusahaan. kita ambil contoh kejadian di Pohuwato, mungkin karena tidak ada payung hukum yang mengatur sehingga hal-hal demikian terjadi dan harus kita hindari,” katanya.
Sama halnya dengan dua ranperda lainnya, Leny menjelaskan bahwa urgensi dibentuknya ranperda tersebut untuk mengatur anggaran dengan baik dan benar.
“Lembaga adat itu kan ada strukturnya ada anggarannya, sehingga kita buat payung hukumnya agar terstruktur dengan baik,” jelas Leny.(Rama/Gopos)