GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Supangkat Nusi, mengatakan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Gorontalo dipastikan disahkan pada tahun 2022 ini. Pasalnya, pembahasan terhadap 204 pasal dan 15 bab itu sudah tuntas dibahas oleh panitia khusus (pansus) III DPRD Kota Gorontalo bersama pihak-pihak terkait.
“Saat ini tinggal beberapa pasal saja yang masih agak sulit kita menemukan pandangan Permendagri 77 dan PP 12,” kata Politisi PDIP ini kepada awak media usai membahas ranperda tersebut, Selasa (16/08/2022).
Anggota komisi B itu menambahkan tim pansus harus melakukan pendalaman untuk menyelaraskan pasal ada di ranperda dan peraturan menteri dalam negeri. Salah satu Aleg muda itu menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar mendapatkan arahanÂ
“Konsultasi ini kita upayakan secepatnya. Tapi berhubung anggaran kita belum cukup, kita tunggu anggaran perubahan. Semoga di Banggar nanti mereka tambahkan anggaran untuk kita konsultasi persoalan produk hukum yang sangat dibutuhkan Kota Gorontalo ini,” harapnya.
Setelah melakukan konsultasi, tambah Supangkat, pihaknya akan melakukan finalisasi pembahasan ranperda tersebut dan kemudian mengesahkannya menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
“Yang jelas sebelum bulan desember 2022, ranperda ini harus cepat kita sahkan,” pungkasnya. (Sari/gopos)