GOPOS.ID KOTA GORONTALO– DPRD Kota Gorontalo melalui panitia khusus membahas finalisasi Ranperda pembangunan pengembangnan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021-2041 (Senin/24/6/2024)
Mucksin Brekat menyampaikan bahwa Ranperda tersebut akan menjadi rujukan pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatur rencana pengembangan kawasan pemukiman kurang lebih 20 tahun kedepan.
“ini menjadi planning pemerintah dalam mengembangkan wilayah yang menjadi kawasan permukiman harus bersesuaian dengan RTRW yang ada.” Ucap Mucksin
Lebih Lanjut, Mucksin menjelaskan dalam pengembangan wilayah tersebut tentunya harus ada kolaborasi antara RTRW provinsi dan RTRW Kota. hal diperlukan sebab jangan sampai ada kawasan-kawasan tertentu yang sudah diatur dalam RTRW Provinsi
“ini kita atur karena ini merupakan planning kedepan yang bersinergi dengan provinsi. kita menata lebih dulu, jangan sampai terjadi kesembrautan di masa mendatang seperti yang terjadi sekarang ini,” Jelasn Mucksin
“kalau kita lihat, sekarang ini banyak terjadi kesemrautan dalam pengembangan kawasan pemukiman. sudah tidak teratur mana yang jadi kawasan perdagangan, mana yang jadi kawasan permukiman, mana yg jadi kawasan pengembangan perumahan dsb,”Tambahnya
Terakhir Mucksin menambahkan bahwa Ranperda tersebut terdiri dari 23 pasal dan sudah 22 pasal telah selesai dibahas. sebab menurut Politisi Demokrat itu Panitia Khusus DPRD Kota Gorontalo yang membahas Ranperda tersebut akan melakukan studi komparasi terlebih dahulu ke daerah lain yang telah menerapkak peraturan tersebut.
“sebelum kita membacakan kesimpulan tentang rapat RP3R in syaa allah kita akan melaksanakan study banding atau studi komparasi ke daerah yang sudah menerapkan lebih dulu. ada beberapa daerah yang sudah kita sasar, seperti bali misalnya. dan kita akan cari referensi yang mungkin menjadi tambahan daripada modul-modul atau frasa-frasa yg ada di dalamnya.” Tutupnya (Rama/Gopos)