GOPOS.ID, GORONTALO – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontensasi pemilihan umum (Pemilu) rentan dimanfaatkan untuk kemenangan figur tertentu. Padahal, eksistensi ASN dalam pesta demokrasi tidak boleh berpihak untuk terselenggaranya Pemilu yang adil dan jujur.
Keberadaan ASN telah diatur dalam Kode Etik dan Kode perilaku ASN. Terlebih dalam Pemilu, kode etik memuat pedoman tentang hak dan kewajiban ASN.
Saat ini, beberapa daerah bakal menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Untuk Provinsi Gorontalo, ada tiga daerah yang bakal menggelar hajatan pemilihan bupati dan wakil bupati. Tiga daerah itu yakni Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
Untuk Kabupaten Pohuwato, demi menjaga dan menjamin netralisasi ASN dalam Pilkada 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato mendeklarasikan gerakan netralisasi ASN di Lingkungan Pemda Pohuwato. Gerakan itu dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Deklarasi dipimpin Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras dan dihadiri oleh Sekda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemda Pohuwato. Agenda ini juga turut diikuti oleh Camat se-Kabupaten Pohuwato secara virtual.
“Tahun ini merupakan tahun penting agenda politik karena akan diselenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati, di kabupaten pohuwato. Karena itu, ASN harus secara mutlak menghindari keberpihakan,” ungkap Amin, Senin (24/08/2020).
Baca juga: Jelang Pendaftaran, 3 KPU Penyelenggara Pilkada Gelar Rakor Pencalonan
Amin mengatakan, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas merupakan bukti kesungguhan Pemda Pohuwato untuk menegakkan aturan dan menjaga netralisasi ASNnya.
Ia menjelaskan, langkah deklarasi dan penandatanganan pakta integritas kemudian dibarengi dengan starategis oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
“Mulai mengupayakan terciptanya iklim kondusif, dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralisasi,” kata Amin. (muhajir/gopos)