GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar deklarasi gerakan melawan corona virus desease (Covid-19), Selasa (17/11/2020). Deklarasi tersebut merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
Sejalan dekralasi gerakan melawan Covid-19, Pemprov Gorontalo juga turut memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat. Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Tadi bersama dengan Forkopimda lengkap, diikuti juga dengan bupati/wali kota se-Gorontalo, kita mendeklarasikan Gorontalo Bersatu Melawan Corona,” ujar Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Untuk menangani Corona, tidak ada lagi imbauan-imbauan. Tak ada lagi sosialisasi-sosialisasi. Yang kita lakukan sekarang melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rusli mengatakan, walaupun saat ini Provinsi Gorontalo kasus kesembuhan sangat tinggi dan penurunan kasus positif terus berjalan, ia tidak berpuas diri dan tidak lengah. Menurutnya belum menjadi jaminan penurunan angka kasus Corona di Gorontalo.
“Karena sampai sekarang virus ini terus menyerang, dari mana, dari siapa ke siapa dan vaksinyapun belum resmi diberlakukan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pemprov Gorontalo akan terus melakukan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial dan denda.
“Kami melihat yang kurang menerapkan protokol kesehatan itu adalah cafe, rumah makan, warkop, acara pernikahan dan lain lain. Kalau kedapatan tidak menerapkan Protkes dan disitu ada anak muda tidak memakai masker, tidak jaga jarak maka yang kita kenakan sanksi. Yaitu pemilik warkop atau yang lain kita cabut izinnya. Pengunjung yang tidak menerapkan Protkes,” tandasnya.(Ari/gopos)