GOPOS.ID, LIMBOTO – Masalah pemutusan sepihak sewa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto menemui titik terang. Hal itu terjadi setelah Rapat Kerja gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/2/2023).
Pimpinan rapat, Suwandi Musa, menyampaikan dalam rapat mengemuka masalah dasar pemutusan kontrak yang dilakukan pihak manajemen RSUD MM Dunda Limboto kepada Irfan Angge, selaku pengelola parkir. Yaitu adanya petugas parkir yang merokok dan mengkosumsi minuman keras. Pihak pengelola mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 2 tahun lalu, sehingga terkesan piha RS MM Dunda Limboto melakukan penzaliman.
“Direktur RS MM Dunda membuka ruang kembali untuk negosiasi. Artinya dengan adanya negosiasi tadi maka surat yang pembatalan kontrak secara otomatis belum berlaku. Alhamdulillah tadi sudah terselesaikan dengan baik ada kearifan dari Direktur RS MM Dunda Limboto yang sudah membuka ruang kembali untuk negosiasi dengan pihak pengelola,” ungkap Suwandi.
Suwandi mengatakan terlalu banyak urusan yang besar yang terkadang menjadi terabaikan.
“Kalau tadi itu ngotot-ngototan memang di klausul perjanjian mereka, penyelesaian ketika terjadi sengketa itu bahkan sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Limboto. Artinya masih bersyukur kontraknya Irfan Angge sampai 1 April 2024, baru Februari sudah putus maka pasti dia akan ambil langkah ke pengadilan,” jelas Suwandi
Lebih Lanjut Suwandi berharap persoalan ini tidak berkepanjangan dan dapat terselesaikan dengan baik.(Dela/gopos)