GOPOS.ID, MARISA – Imbauan untuk tetap berada di rumah di tengah pandemi corona, rupanya tak diindahkan AAD alias Nas. Warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo justru bepergian ke Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Ironinya, Nas datang ke Marisa sambil membawa sebuah paket narkotika jenis sabu.
Kedatangan Nas yang membawa barang ilegal alias melanggar hukum itu berhasil diendus Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Tanpa menunggu lama, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta,S.I.K, bergerak mengejar Nas. Alhasil, pria berusia 48 tahun tersebut berhasil dibekuk di jalan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Nas ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pohuwato pada Senin (20/4/2020) pukul 17.30 WITA. Saat ditangkap, petugas menemukan sebuah boks kecil yang disimpan di lipatan celana sarung. Bersamaan dengan boks petugas mendapatkan sebuah pipet kaca yang telah dimodifikasi.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, usai melakukan penangkapan, pihaknya turut melanjutkan pemeriksaan di kediaman yang bersangkutan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Di rumah itu mereka menemukan beberapa plastik klip kosong yang ditengarai telah dikonsumsi yang bersangkutan,” ujar Leonardo.(ramlan/gopos)