GOPOS.ID, GORONTALO – Tersangka dugaan penganiayaan, Darwis Moridu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (1/9/2020). Pria yang saat ini menjabat sebagai Bupati Boalemo itu, datang bersama kuasa hukumnya.
Pantauan gopos.id, Darwis Moridu tiba di Kantor Kejari Kota Gorontalo pukul 12.00 Wita. Ia datang menggunakan mobil pribadi. Begitu tiba di kantor Kejari Kota Gorontalo, pria yang akrab disapa Ka Daru itu bergegas menuju ke Ruang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Darwis Moridu masuk dari pintu belakang kantor Kejari Kota Gorontalo. Sebab di pintu depan, sedang berlangsung aksi unjuk rasa oleh aliansi mahasiswa dan pemuda.
Lebih kurang sejam lamanya, Darwis Moridu berada di dalam ruang Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo. Pukul 13.00 Wita, Darwis Moridu keluar ruang, dan selanjutnya beranjak menuju ke mobil. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di pintu belakang Kejari Kota Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Suwanda, menjelaskan dakwaan terkait dugaan penganiayaan atas nama Darwis Moridu telah siap. Seiring hal itu, Kejari Kota Gorontalo akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
“Pekan ini bakal dilimpahkan,” kata Suwanda.
Menurut Suwanda, Kejari Kota Gorontalo tidak melakukan penahanan terhadap Darwis Moridu mengingat adanya surat permohonan dan penjaminan. Surat dan penjaminan itu antara lain diajukan oleh Ketua DPRD Boalemo serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Salah satu pertimbangannya beliau adalah Bupati dan tenaganya diperlukan,” ujar Suwanda.(tim gopos)