GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mendukung kebijakan pemerintah pusat yang tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer di tahun 2024 nanti.
Darmawan menyampaikan, meskipun tenaga honorer yang bisa diperpanjang hanyalah mereka yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun Darmawan menilai bahwa hal ini sudah lebih dari cukup. Sebab keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan.
“Kami sangat mendukung itu, karena tenaga honor atau TPKD ini masih sangat dibutuhkan sebagaimana hasil Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan oleh OPD terkait,” ucap Darmawan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu juga mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo segera mendata kembali para tenaga honor yang akan diajukan untuk bisa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apalagi tenaga honor yang diperpanjang tersebut juga hanya bisa mengabdi paling lambat sampai Desember 2024. Sehingga ini harus ada langkah cepat yang diambil oleh pemerintah daerah. Ketika mereka sudah tidak bisa diangkat lagi, kebutuhan pegawai harus tetap terpenuhi,” tandasnya. (Rama/Gopos)