GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memprioritaskan dana kelurahan tahun 2021 untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementrian Keuangan RI, tentang Penyesuaian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Kelurahan 2021.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menilai, kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan RI itu berdampak negatif pada skenario pembangunan, laju pertumbuhan ekonomi, serta angka kemiskinan dan pengangguran saat menangani Covid-19.
“Kita harus pahami bahwa indikatornya ini tidaklah bersifat absolut atau berdiri sendiri. Namun indikatornya dibentuk secara komposit, didesain sesuai dengan Arsitektur yang meliputi benefit, impact, outcome, dan output,” ujar Marten Taha saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna LKPJ di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Senin (3/5/2021).
Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengatakan, Pemerintah daerah dan DPRD Kota Gorontalo adalah suatu lembaga yang berada dalam satu frekuensi yang sama. Membutuhkan konsisten dan komitmen dalam pelaksanaan program.
“Terima kasih seluruh teman-teman Anggota DPRD atas atensi dan kerja kerasnya selama ini dalam membangun Kota Gorontalo,” tandasnya. (Ramlan/gopos).