GOPOS.ID, GORONTALO – Pariyem (56) warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo adalah satu dari sekian korban penipuan dan penggelapan proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Proyek tersebut terkait pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri. Pariyem diminta menjadi salah satu distributor minyak kelapa di Gorontalo. Jumlahnya tak main-main lebih dari Rp 550 juta.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang merupakan oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo Utara bernama Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru.
Keduanya telah menilep dana senilai Rp 16 miliar milik salah satu pengusaha di Gorontalo Utara. Setelah ditelusuri ternyata paket proyek tersebut tidaklah benar alias fiktif. Dimana seluruh dokumen dan kontrak kerja yang disediakan palsu.
Sementara Pariyem dua kali kena tipu oleh JY yang belakangan diketahui merupakan oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo. JY diduga masuk ke dalam sidikasi dua oknum pegawai tersebut. Uang tersebut memang tidak disetor langsung Pariyem ke JY.
Tetapi JY menyakinkan dan terus membujuk Pariyem untuk mentransfer sejumlah uang agar proyek tersebut bisa berjalan dan Pariyem akan mendapatkan keuntungan dari pengadaan minyak goreng. Pada tahap pertama di tahun 2023, Pariyem sudah tertipu oleh JY senilai Rp 35juta.
Namun JY kembali meyakinkan Pariyem bahwa uang tersebut bisa kembali, asalkan Pariyem mau berbisnis kembali dengan mengikuti pengadaan untuk tahun 2024. Untuk proyek kedua ini sejatinya Pariyem telah menolak dan enggan untuk kembali berbisnis. Namun karena desakan dan bujuk rayu yang disampaikan JY sehingga Pariyem mengikuti keinginan JY.
Pada tanggal 15 Januari 2024, atas desakan dan bujuk rayu JY. Pariyem melakukan transfer senilai Rp 506 juta melalui bank BRI ke PT Cipta Langgeng Mitra Sukses. Kemudian pada 24 Januari 2024 melalui dompet digital DANA ke rekening Mandiri atas nama Ruswahyuni sebesar Rp 44juta.
Sehingga total yang telah di transfer sebesar Rp 550juta. Pariyem percaya karena pada tanggal 19 Januari 2024, JY mendatangi Pariyem untuk menandatangani kwitansi atas nama dirinya sebagai jaminan bahwa uang pada proyek pertama dan proyek kedua ini akan kembali modal.
Total kwitansi yang di tangatangani JY sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sebulan berlalu, ternyata proyek yang dinanti Pariyem tak kunjung tiba.
Pariyem terus berusaha meminta uangnya kepada JY untuk dikembalikan. Namun JY turut merasa ikut dirugikan oleh salah seorang oknum pegawai bernama Nana, sebab yang mengurusi proyek tersebut adalah Nana.
JY bahkan pernah mengajak Pariyem untuk sama-sama melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, hanya saja Pariyem tidak mau, sebab selama ini dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Nana melaikan JY. Bahkan kwitansi pembelian minyak sebanyak 2.000 karton tersebut seluruhnya melalui JY.
“Ada tanda tangan beliau di kwitansi untuk pembelian 2.000 karton minyak kelapa,” kata Pariyem ketika diwawancarai media ini.
Kecewa JY Tidak Punya Itikad Baik
Kasus ini akhirnya dilaporkan Pariyem sebab menurutnya karena JY tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. JY enggan untuk bertanggung jawab.
Bahkan setelah laporan diadukan ke Polres Gorontalo, JY mendatanginya untuk melawan karena Pariyem telah melapor JY ke Polres.
“Sudah datang kemarin (Ahad-red), tapi tidak ada ba bilang akan dibayar. Dia hanya mengkonfirmasi apakah benar sudah masuk laporan, karena saya jawab sudah masuk terus dia bilang kalo begitu saya akan melawan,” sambung Pariyem.
Mendengar jawaban tersebut, Pariyem mengaku kecewa. Pasalnya, sikap JY menunjukan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa bersalah atas kasus ini. Padahal yang menawarkan sekaligus membujuk Pariyem untuk melakukan transfer uang senilai ratusan juta tersebut adalah JY.
“Sejak awal saya sudah ditipu, katanya ada pak Haji Hamid sudah mengirim uang untuk proyek kedua ini. Tapi ternyata itu tidak ada. Kemudian sebelumnya juga saya sudah menolak untuk ikut proyek yang kedua ini. Karena masih ada selisih Rp35 juta yang belum terbayarkan saat perjanjian pada proyek pertama. Tapi dia paksa saya, sehingga mau tidak mau saya nurut saja,” ungkapnya.
Pariyem membenarkan bahwa JY pernah mengajak Pariyem untuk membuat laporan polisi sebelumnya. Hanya saja waktu itu Pariyem menolak ajakan JY untuk membuat laporan polisi karena yang dilaporkan adalah orang bernama Nana.
“Saya terlibat di sini karena JY, bukan karena Nana. Saya tidak kenal Nana, saya juga sama sekali tidak pernah komunikasi dengan Nana. Yang meminta saya untuk mengirimkan uang ini adalah JY, bukan Nana,” pungkasnya.
Minta Aparat Untuk Segera Bertindak dan Adil Dalam Memproses Kasus Ini
Sebagaimana diketahui bahwa Polda Gorontalo telah menetapkan dan menahan dua oknum ASN Gorontalo Utara dalam kasus yang serupa dengan dialami Pariyem ini.
Untuk itu, Pariyem juga meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo untuk bersikap adil dan segera bertindak atas kasus yang dialaminya ini.
Sebab sejak awal JY sudah memiliki itikad untuk menipu dirinya. Sebab dalam penyampaian awal JY mengungkapkan bahwa proyek tesebut bersama-sama dengan salah satu pengusaha lain yakni Haji Hamid.
Namun belakangan setelah diketahui ternyata Haji Hamid tidak pernah mengikuti proyek tersebut.
“Itu hanya karangan dia. Padahal tidak ada pak Haji Hamid ikut proyek itu. Saya percaya karena saya hanya setengah, setengahnya lagi pak Haji Hamid. Sehingga saya berfikir ini benar. Kemudian dia (JY) terus menelepon saya agar segera mengirim uang itu. Sebab hanya dua minggu setelah uang itu dikirim langsung ada pengembalian. Itu saya semakin yakin dengan omongannya,” jelasnya.
Dugaan penipuan lainnya bahwa JY menjanjikan bahwa dana tersebut cepat tertukar karena berhubungan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), sehingga dana tersebut dibutuhkan dan harus segera dikirim.
Junaidi Bantah Lakukan Penipuan, Hanya Perantara dan Dirinya Dirugikan
Ditempat terpisah, Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi perantara antara pelapor dan Oknum ASN Gorontalo Utara dalam proyek pengadaan minyak kelapa. Proyek ini merupakan pengadaan yang kedua kalinya antara mereka. Proyek pertama dilakukan pada tahun 2023 dan berjalan dengan lancar.
“Bu Nana (ASN Gorut) menghubungi saya lagi bahwa ada proyek kedua, kemudian bu Nana meminta saya untuk menghubungi pelapor untuk menawarkan lagi proyek tahap kedua,” kata Junaidi di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo siang tadi.
Lebih lanjut, hingga saat ini Junaidi terus melakukan upaya komunikasi dengan oknum ASN Gorut tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas proyek minyak kelapa tersebut. Saya tanyakan, jawaban dari bu Nana adalah sabar kak, tetap Nana akan pertanggungjawabkan ini yang lalu saja selesai ‘kan?,” ungkapnya.
“Tadi saya WA (WhatsApp) juga bu Nana, hanya dijawab saya masih sakit,” katanya. (*)