GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pendistribusian solar bersubsidi.
Hal itu terungkap pada rapat pengendalian distribusi jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu berupa solar bersubsidi, yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (7/4/2022).
“Surat Edaran Gubernur yang mengatur dan mengendalikan pembatasan pembelian solar bersubsidi, akan kita sesuaikan dengan edaran BPH Migas. Oleh karena itu sebelum surat edaran ini ditandatangani gubernur, harus dibahas lebih komprehensif agar saat diberlakukan bisa berjalan baik,” kata Wagub Idris.
Idris menjelaskan, kelangkaan solar menyebabkan banyak kendaraan pengangkut logistik atau bahan kebutuhan pokok yang tidak beroperasi. Menurutnya, hal ini akan berpotensi pada tingkat inflasi daerah yang disebabkan oleh terjadinya kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Banyak truk dan kontainer yang tidak beroperasi karena kelangkaan solar, akibatnya barang-barang tidak terdistribusi. Tentunya hukum ekonomi akan terjadi, harga akan naik dan akan menyebabkan inflasi,” ujar Idris.
Pembatasan pembelian jenis BBM tertentu itu akan diberlakukan untuk angkutan umum barang roda empat dengan jumlah pembelian paling banyak 30 liter/hari. Angkutan umum barang roda enam atau lebih, paling banyak 60 liter/hari. Sedangkan untuk kontainer dapat mengisi sesuai standar pabrik tangki kendaraan.
BP Migas tahun ini hanya memberikan jatah jenis BBM tertentu berupa solar bersubsidi untuk Provinsi Gorontalo sebesar 36.252 KL. Kuota tersebut lebih rendah dari tahun 2021 sebesar 37.961 KL. (Adm-01/Adv/Gopos)